Bahaya Scam yang Mengancam Dunia Digital

(image from University of Bath)

Saat ini dunia terlebih pasar industri kian didominasi oleh digitalisasi. Mulai dari hiburan sampai ke praktik jual beli sekalipun telah disetir oleh digitalisasi. Era digital ini memungkinkan manusia mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya dengan usaha seminimal-minimalnya. Era digital pun juga membuat semua hal yang terkesan sulit mudah. Namun, di balik keuntungan dan kemudahannya, banyak tangan-tangan licik yang memanfaatkan celah demi celah untuk berbuat kejahatan. Salah satunya adalah kejahatan berupa scamming. Lantas, apa itu scamming?

Scamming berasal dari Bahasa Inggris "scam" yang berarti penipuan. Merujuk pada tatanan cara berbahasa pada Bahasa Inggris, maka dapat disimpulkan bahwa scamming adalah kegiatan/upaya untuk menguntungkan salah satu pihak dengan cara menipu. Dikutip dari laman verihubs.com, scam adalah sebuah istilah untuk menggambarkan skema penipuan untuk mendapatkan uang, barang, atau data dari korban sasarannya. Pada era teknologi modern, scam adalah upaya untuk mendapatkan sejumlah dana dan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku tindakan ini dengan melakukan penipuan secara terorganisir.

Baca Juga : Upaya Scam adalah Praktik yang berbahaya, Cermati Detailnya! (verihubs.com)

Scammer (sebutan untuk para pelaku scam) bisa bekerja secara individual maupun kelompok dan kejahatan ini juga tersebar di seluruh dunia. Beberapa bagian dari kejahatan scam yaitu, phising, penipuan donasi, catfish, penipuan berhadiah, dan lainnya (Ningtyas: 2021). Para scammer biasa bekerja dengan menghubungi para 'calon korban'-nya dengan kontak langsung untuk kemudian meyakinkan mereka dengan kalimat-kalimat persuasif.

(image from Zoho)

Banyak contoh dari kasus scamming ini, namun berdasarkan yang saya ketahui, kasus scamming yang tergolong besar yang pernah terjadi adalah di dunia K-Pop digital Indonesia dengan kerugian mencapai lebih dari 700 juta rupiah. Kasus ini sempat membuat dunia maya heboh, terkhusus para K-Popers (sebutan untuk para penggemar K-Pop) karena sebuah cuitan yang di-upload oleh salah satu akun beralamat @_leej3no pada bulan Juni 2022 di Twitter.

Mengutip dari kronologi yang dipaparkan oleh akun @_leej3no, ia menceritakan sebagai salah satu korban bahwa kejadian bermula di bulan Maret 2022 saat ia ingin membeli merchandise K-Pop titipan teman-temannya di GO (Grup Order) si pelaku. Ia berkata bahwa di GO tersebut pun dia memiliki posisi sebagai admin. Namun kejanggalan mulai dirasakan olehnya dan beberapa teman admin di GO yang sama karena bukti transaksi yang belum pernah diberikan. Ia memberanikan diri untuk menagih bukti namun si pelaku selalu memberi alasan yang membuktikan bahwa ia berhalangan untuk memberi bukti tersebut.

Pengakuan dari si pelaku adalah ia tinggal di salah satu unit apartemen di Bandung. Lantas dengan inisiatif para-admin GO, mereka meminta admin yang tinggal di Bandung untuk mendatangi unit tersebut, namun hasilnya nihil. Unit yang dialamatkan si pelaku adalah unit orang lain yang diaku-akui miliknya. Sebelum kejadian tersebut, nomor Whatsapp yang biasa digunakan si pelaku tiba-tiba hilang dan diketahui pelaku telah kabur dengan membawa uang bersih 187 juta rupiah. Namun total itu belum termasuk transfer-an dari beberapa reseller yang langsung transfer ke rekening si pelaku dan apabila ditotalkan kurang lebih 700 juta rupiah.

Pelaku tersebut juga mengidentitaskan dirinya sebagai wanita muda bernama Laura Keisha kelahiran tahun 90-an dengan gaji perbulan di atas 10 juta rupiah. Namun setelah diselidiki lebih lanjut pelaku ini bernama asli Dian dengan umur yang baru menginjak 20 tahun.

(image from Pikiran Rakyat Depok)

Kasus serupa pun pernah terjadi dari minat yang sama yaitu K-Pop. Baru-baru ini, NCT 127 (salah satu boygroup papan atas Kore Selatan) mengumumkan tur dunia yang akan berlangsung di berbagai negara salah satunya Indonesia. Konser diketahui telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 November 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang. Sebagai salah satu prasyarat dalam mengikuti sebuah konser, pembelian tiket kemudian digencarkan para penggemar demi bertemu dengan idola mereka. Dalam kasus ini, pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui website dengan cara byself atau lewat jasa titip. Tiket pada jasa titip biasanya adalah tiket hasil pembelian yang kelebihan atau ada pembatalan sepihak.

Kasus yang menyangkut hal tersebut diuraikan oleh akun beralamat @foritaeyong dengan kerugian total sebesar 14.4 juta rupiah. Ia memaparkan bahwa ia menggunakan jasa titip pembelian tiket ini karena merasa percaya yang didasari dengan nama pada tiket, KTP, dan nomor rekening yang semuanya sama. Kemudian ia membeli 4 tiket dengan harga masing-maisng 3.6 juta rupiah yang kemudian dibawa lari oleh si pelaku. Karena panik uangnya dibawa lari, ia mencoba mencari pelaku dan bertemu sehari setelah kejadian. Ia memberi waktu 4 hari untuk mengembalikan 14.4 juta yang dibawa lari itu dan pelaku pun sudah menyetujui dengan menandatangani surat bermaterai. Pemilik akun @foritaeyong juga menjelaskan bahwa ia akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau apabila pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.

Berdasarkan artikel pada website hukumonline.com, para korban pada dua kasus sebelumnya dilindungi UUD dan dapat menggugat para pelaku dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan sangkaan Pasar 372 atau Pasal 378 KUHPidana.

Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana dena paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dan Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Maraknya kasus menyangkut penipuan di dunia digital membuat scamming menjadi ancaman terbesar bagi para pengguna digital. Di sisi inilah mawas diri dan wawasan tentang dunia digital diperlukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.


Source :

Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Fiktif (hukumonline.com)

Upaya Hukum Bila Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online Fiktif (hukumonline.com)

Upaya Scam adalah Praktik yang berbahaya, Cermati Detailnya! (verihubs.com)

Apa itu scam? Kenali jenis penipuan berbahaya di era digital saat ini! (ekrut.com)

Be More Scam Aware At University (bath.ac.uk)

How to tell a legitimate survey from a scam (zoho.com)

Kapan NCT 127 Konser di Jakarta? Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Lokasi Konser Neo City The Link di Sini - Pikiran Rakyat Depok (pikiran-rakyat.com)

아일리 di Twitter: "PENIPUAN TIKET NCT THE LINK ATAS NAMA RIYANA PRAMANINGSIH SEBESAR Rp.14.400.000 GABISA BERKATAKATA BACA AJA CHAT AKU HIKSS😭😭 https://t.co/mHt0YT69gC" / Twitter

francescá || mt after dm di Twitter: "sebelumnya maaf kalo thread nya berantakan karena jujur aja aku takut banget karna ini nyangkut ke 1k lebih nama orang, kemungkinan jga ini bakal panjang bgt threadnya dan bakal berlanjut terus setiap harinya 🙏🏻 dan mau minta maaf sama kalian yg join GO ini melalui twt akuu 🙏🏻🙏🏻" / Twitter

Komentar

Postingan Populer